Selasa, 21 Juni 2011

Komentar UU Tentang pornografi


UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, pemerintah daerah berwenang:
  1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan penyebarluasan dan penggunaan pornografi di wilayahnya.
  3. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi di wilayahnya. Dan
  4. Mengembangkan sistemkomunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

KOMENTAR:
Saya setuju dengan penetapan Undang-Undang anti pornografi ini yang pada Bab II mengenai pencegahan anti pornografi, khususnya pada pasal 19 yang tertera pada Bab I pasal 1. Bahwasanya, pengertian pornografi adalah gambar, sketsa, ilustri, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan pengertian jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang di sediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. Maka dari itu, pemerintah wajib mencegah seseorang dalam melakukan aksi pornografi, seksual, memanfaatkan situs internet dalam hal-hal negatif, handphone, televisi, gambar, serta seseorang yang menyebarluaskan,memperbanyak,menggandakan,mempertontonkan,mengedarkan gambar-gambar pornografi, dll. Cara pencegahan dalam pasal 19 ini saya sangat setuju, karena dengan memutus jaringan pembuatan pornografi, pembuatan pornografi melalui internet, pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan pornografi, melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan pornografi, serta mengembangkan sistem komunikasi informasi, dan edukasi dalam pencegahan pornografi.
Dapat menjadikan seseorang sedikit demi sedikit mengurangi melakukan, membuat, menyebarluaskan,mempertontonkan pornografi, mengurangi hal-hal yang negatif, mengurangi seseorang dalam menyebabkan ketagihan, dan berakibat bagi korban pornografi serta bisa mengembalikan seseorang untuk selalu berfikir positif dan menjauhkan diri dari hal-halyang dilarang Tuhan dan Negara.
Dalam Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik pada Bab II pasal 4 :
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan masyarakat.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab: dan
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Maka dapat di simpulkan bahwa kemajuan Teknologi dalam dunia modern ini, supaya membuat bangsa kita cerdas, pandai berkomunikasi dengan baik. Bisa kita contohkan: jika seorang anak kesulitan dalam beljar atau memperlukan literatur maka dia akan mencarinya di internet, bisa juga di buat berbisnis, dan menjadikan kita tidak ketinggalan informasi. Karena, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nah Hubungan dengan pembelajaran ICT itu sangat menonjol karena di pembelajaran ICT itu menerapkan atau mengulas tentang UU ITE dan pornografi sehingga kita mengetahui dengan penuh pengertin pornografi serta hal-hal yang terkandung didalamnya serta tentang UU ITE yang membahas hukuman serta pasal-pasal yang berkenaan dengan pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar