UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, pemerintah daerah berwenang:
- Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya.
- Melakukan pengawasan terhadap pembuatan penyebarluasan dan penggunaan pornografi di wilayahnya.
- Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi di wilayahnya. Dan
- Mengembangkan sistemkomunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
KOMENTAR:
Saya setuju dengan penetapan Undang-Undang anti pornografi ini yang pada Bab II mengenai pencegahan anti pornografi, khususnya pada pasal 19 yang tertera pada Bab I pasal 1. Bahwasanya, pengertian pornografi adalah gambar, sketsa, ilustri, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan pengertian jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang di sediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. Maka dari itu, pemerintah wajib mencegah seseorang dalam melakukan aksi pornografi, seksual, memanfaatkan situs internet dalam hal-hal negatif, handphone, televisi, gambar, serta seseorang yang menyebarluaskan,memperbanyak,menggandakan,mempertontonkan,mengedarkan gambar-gambar pornografi, dll. Cara pencegahan dalam pasal 19 ini saya sangat setuju, karena dengan memutus jaringan pembuatan pornografi, pembuatan pornografi melalui internet, pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan pornografi, melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan pornografi, serta mengembangkan sistem komunikasi informasi, dan edukasi dalam pencegahan pornografi.